Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema akhir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang baru. Namun, peraturan tersebut dikabarkan sudah resmi diteken oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.
Menurut sumber dalam industri, dalam peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, tepatnya pada Permenperin No 65 tahun 2016, dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN melalui dua alternatif, yakni melalui aspek manufaktur (hardware) dan aplikasi (software).
Tidak hanya itu, masing-masing aspek masih memiliki persyaratan pemenuhan tambahan. Salah satunya terkait dengan penggunaan aplikasi lokal dalam perangkat.
Apabila ingin menggunakan aspek manufaktur, sebuah perangkat harus sudah pre-load minimal 2 aplikasi atau setidaknya 4 game bikinan developer Indonesia.
Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?
Minimal jumlah pengguna aktif dari masing-masing aplikasi atau game tersebut adalah sebanyak 250.000 orang.
Sementara itu, jika ingin masuk melalui aspek software, sebuah perangkat harus pre-load minimal 7 aplikasi atau 14 game bikinan lokal.
Masing-masing aplikasi tersebut harus memiliki pengguna aktif minimal 1.000.000 orang.
Baik untuk aspek manufaktur dan aplikasi, harus melakukan proses injeksi software langsung di Indonesia. Peletakan server juga harus di Tanah Air.
KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan untuk konfirmasi. Namun ia tidak bersedia memberikan keterangan TKDN tersebut.
"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi secara terpisah oleh KompasTekno, Senin (15/8/2016).
Seperti diketahui, aturan TKDN wajib dipenuhi oleh produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah dengan besaran 20 persen kandungan lokal.
Berikut daftar lengkap skema akhir TKDN 2016:
Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut mensyaratkan, antara lain:
aspek manufaktur = 70 persen
aspek riset dan pengembangan = 20 persen
aspek aplikasi = 10 persen
Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
Minimal pre load 2 aplikasi lokal atau 4 games
Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi 250.000
Injeksi software di dalam negeri
Server di dalam negeri
Memiliki toko aplikasi online lokal
Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua atau untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:
aspek manufaktur = 10 persen
aspek riset dan pengembangan = 20 persen
aspek aplikasi = 70 persen
Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 games
Minimal aplikasi memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
Injeksi software dilakukan di dalam negeri
Server di dalam negeri
Memiliki toko aplikasi online lokal
Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta