
Sumber dalam industri memberi tahu KompasTekno bahwa aturan tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com
Sampul depan salinan Permenperin No 65 Tahun 2016
Menurut sumber yang menolak disebut namanya itu, skema mengenai tata cara pemenuhan sudah dijabarkan dengan cukup detil, tinggal para vendor saja bersiap-siap memenuhinya dalam sisa waktu 4 bulan mendatang.
Baca: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru
Dalam salinan yang diterima KompasTekno, Selasa (16/7/2016), Permenperin No 65 Tahun 2016 ini sudah ditandatangani oleh Menteri perindustrian terdahulu, Saleh Husin pada 26 Juli lalu. Saat ini jabatan Menperin dipegang oleh Airlangga Hartanto, politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar).
Seperti diketahui, pada Juli 2015 diumumkan bahwa tiga kementerian telah sepakat bahwa TKDN akan berlaku pada 1 Januari 2017. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca: TKDN 100 Persen Hardware Ponsel 4G Dipastikan Dihapus
Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 tersebut juga dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN melalui dua alternatif, pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).
KompasTekno telah menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan. Namun, ia tidak bersedia memberikan kepastian terkait Permenperin No 65 tahun 2016 itu.
"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri (Airlangga Hartanto)," ujarnya singkat.